Sejak
Indonesia terperosok dalam krisis ekonomi beberapa tahun silam, maka
good corporate governance menjadi bagian untuk pembenahan dan
pengembangan pengelolaan perusahaan. Setiap emiten, direksi dan
komisaris harus dengan tulus dan ikhlas bersedia setiap gerak dari usaha
mereka, telah mencerminkan prinsipprinsip good corporate governance
tersebut.
Adapun untuk dapat menilai dunia usaha di Indonesia saat ini adalah ;
1. Ketertutupan diri pengusaha, baik pemilik maupun manager;
2. Tidak mempergunakan kaedah-kaedah usaha dengan baik dalam mengerjakan usaha melainkan lebih menyenangi lobi;
3. Kurangnya kesiapan menjadi enterpreneur yang mampu membawanya ke dunia usaha murni.
Hal
ini membawa enterpreneur jauh dari good corporate governance, sehingga
tingkat kepercayaan dan kekuatan yang diterima dari relasi usaha rendah,
oleh sebab itu mudah terombangambing gelombang perekonomian global,
saat situasi usaha bekerja dalam kondisi perekonomian baik memang
pengaruh ini tidak tampak namun apabila kondisi perekonomian kurang baik
maka kehancuran perusahaan tidak dapat terelakkan lagi. Secara formal
good corporate governance hanya ditujukan untuk perusahaan yang
mempunyai status perusahaan publik, khususnya emiten yang telah menyerap
dana dari masyarakat dan telah memiliki saham publik yang sifatnya
minoritas dan independent dan secara sederhana dapat dilukiskan sebagai
bentuk dari pelaksaan tanggung jawab antara perusahaan sebagai badan
hukum, direksi dan komisaris sebagai pengurus dengan para pemegang
saham. Caranya dengan menjalankan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dalam
rangkaian kewajiban untuk transparansi, bertanggung jawab, adil dan
akuntabel.
0 komentar:
Posting Komentar