Abdul
Pertanyaan
Assallamuallaikum
wr.wb. ustad saya mau tanya bagaimanakah hukum deposito uang. Terus
jika haram bagaimana cara menyimpan uang agar lebih aman selain deposito
di bank? Tolong beri penjelasan? kurang dan lebihnya saya minta maaf,
banyak kilaf dan khalaf juga minta maaf? Akhiri dengan doa
wassallamuallaikum,wr,wb.
Jawaban
Assalamu
`alaikum Wr. Wb. Deposito di bank konvensional jelas diharamkan di
dalam syariat Islam, karena secara praktek menggunakan sistem riba yang
diharamkan di semua agama. Namun memang sangat disayangkan sekali
melihat kenyataan bahwa masih terlalu banyak umat Islam yang tidak
mengerti hukumnya. Keharaman sistem bunga baik dalam tabungan atau
deposito pada bank konvensional sudah sering kami tampilkan dalam forum
ini, sehingga silahkan Anda cari topik yang berkaitan dengan mengapa
diharamkan dan apa dalil-dalilnya.
Alternatif
yang bisa dilakukan adalah mendepositokan harta Anda pada bank-bank
syariah yang kini sudah cukup banyak menjamur dimana-mana. Inilah bank
yang menjalankan sistem bagi hasil sesuai dengan sistem Islam yang jelas
lebih cocok dan pas buat kita semua. Anehnya, di beberapa negara maju
seperti Eropa, justru ada trend baru dimana mereka mendirikan bank
dengan sistem syariah ini, padahal mereka bukan muslim. Baik pemilik
bank, karyawan hingga para nasabahnya adalah orang-orang kafir.
Alasan
utama mereka bukan masalah fanatisme agama, karena umumnya mereka bukan
beragama Islam, tapi karena secara empiris terbukti bahwa sistem
syariah ini menguntungkan kedua belah pihak dan tidak ada yang dizalimi.
Kalau kita sebagai pewaris syah dari syariat Islam justru merasa tidak
bisa hidup tanpa sistem kapitalis yang ribawi, maka pasti ada yang salah
dalam konsep berpikir kita sendiri. Kalau dulu alasannya karena tidak
ada bank Islam, tapi dengan menjamurnya bank-bank syariah, alasan apa
lagi yang ingin dikemukakan.
Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.
http://www.syariahonline.com/v2/ekonomi-islam-a-muamalat/2654-hukum-deposito.html
http://www.syariahonline.com/v2/ekonomi-islam-a-muamalat/2654-hukum-deposito.html
0 komentar:
Posting Komentar