0

HUKUM DEPOSITO

Abdul
Pertanyaan
Assallamuallaikum wr.wb. ustad saya mau tanya bagaimanakah hukum deposito uang. Terus jika haram bagaimana cara menyimpan uang agar lebih aman selain deposito di bank? Tolong beri penjelasan? kurang dan lebihnya saya minta maaf, banyak kilaf dan khalaf juga minta maaf? Akhiri dengan doa wassallamuallaikum,wr,wb.
Jawaban
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Deposito di bank konvensional jelas diharamkan di dalam syariat Islam, karena secara praktek menggunakan sistem riba yang diharamkan di semua agama. Namun memang sangat disayangkan sekali melihat kenyataan bahwa masih terlalu banyak umat Islam yang tidak mengerti hukumnya. Keharaman sistem bunga baik dalam tabungan atau deposito pada bank konvensional sudah sering kami tampilkan dalam forum ini, sehingga silahkan Anda cari topik yang berkaitan dengan mengapa diharamkan dan apa dalil-dalilnya.
Alternatif yang bisa dilakukan adalah mendepositokan harta Anda pada bank-bank syariah yang kini sudah cukup banyak menjamur dimana-mana. Inilah bank yang menjalankan sistem bagi hasil sesuai dengan sistem Islam yang jelas lebih cocok dan pas buat kita semua. Anehnya, di beberapa negara maju seperti Eropa, justru ada trend baru dimana mereka mendirikan bank dengan sistem syariah ini, padahal mereka bukan muslim. Baik pemilik bank, karyawan hingga para nasabahnya adalah orang-orang kafir.
Alasan utama mereka bukan masalah fanatisme agama, karena umumnya mereka bukan beragama Islam, tapi karena secara empiris terbukti bahwa sistem syariah ini menguntungkan kedua belah pihak dan tidak ada yang dizalimi. Kalau kita sebagai pewaris syah dari syariat Islam justru merasa tidak bisa hidup tanpa sistem kapitalis yang ribawi, maka pasti ada yang salah dalam konsep berpikir kita sendiri. Kalau dulu alasannya karena tidak ada bank Islam, tapi dengan menjamurnya bank-bank syariah, alasan apa lagi yang ingin dikemukakan.
Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.
http://www.syariahonline.com/v2/ekonomi-islam-a-muamalat/2654-hukum-deposito.html 

0 komentar:

Posting Komentar

Back to Top