0

makalah tentang hisbah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hisbah merupakan sebuah kata yang saya yakin agak ganjil bagi sebagian besar masyarakat indonesia. Walaupun sebagian penduduknya sebagian besar mayoritas beragama islam. Hisbah adalah sebuah kata yang tak asing tersengar di barat indonesia, yaitu tepatnya didaerah Aceh dan berbagai negara islam lainya. Hisbah sendiri merupakan sebuaah instuisi keagamaan dibawah kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewaajibanya dengan baik. Tujuan umumnya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan atau tingkah laku sehari-hari dengan hukum allah.
Upaya negara untuk menjamin kemaslahatan, keadilan dan permainan jujur disemua lini kehidupan direfleksikan dalam institusi hisbah. Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi dengan bebas sehingga harga, upah dan laba dapat ditentukan oelh kekuasaan permintaan dan penawaran (yangbterjadi dinegara kapitalis), melainkan juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu dengan yang lain dan mematuhi ketentuan syariat.

B.     Rumusan Masalah
A.  Apa pengertian hisbah?
B.  Apakah fungsi dari hisbah?
C.  Apakah tujuan  hisbah?
D.  Apakah tujuan utama hisbah?
E.   Keutamaan Hisbah?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Di banyak negara Islam sangatlah lemah dalam menegakkan hisbah. Sedikit sekali, pemerintahannya yang sungguh-sungguh menegakkan hisbah, karena mereka tidak mempraktekkan syariah Islam. Menegakkanh hisbah sangatlah penting bagi kehidupan ini, karena keberlangsungan kehidupan ini hanya dapat dipertahankan dengan adanya hisbah. Berangkat dari hal tersebut dan seiring upaya mempercepat pelaksanaan Syariat Islam pemerintah mengangkat petugas khusus yang akan membantu jalannya syariat Islam yang di berinama Wilayatul Hisbah.
Para ulama mempunyai beberapa difinisi tentang hisbah, antara lain, yang ditulis oleh Imam Gazali dalam al-Ihya', bahwa al-hisbah adalah:
"Usaha untuk mencegah kemunkaran (pelanggaran) terhadap hak Allah dengan maksud menghindarkan orang yang dicegah dari melakukan kemunkaran".
Ibnu Khaldun mendefinisikan kalimat hisbah itu dalam Muqaddimah-nya:
"Hisbah adalah termasuk kewajiban agama yang dalam kategori amar ma'ruf dan nahi munkar".
"Sesungguhnya al-hisbah ialah setiap ma'ruf yang ditinggalkan dan setiap munkar yang dikerjakan".
Amar ma'ruf dan nahi munkar adalah kewajiban dari Allah Rabbul Alamin dalam al-Qur'an.Di dalamnya Allah Rabbul Alamin banyak memuji orang yang m elakukan amar ma'ruf dan nahi munkar. Bahkan kewajiban ini telah dinyatakan oleh Rasulullah shallahu alaihi wassalam dalam banyak hadistnya.
Sesungguhnya Hisbah secara etimologi dan terminologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungakaran (amar makruf nahi mungkar). Hisbah secara terminologi adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkanya, dan melarang kemungkaran apabila ada yang melakukanya.
Tercatat pula bahwa disamping lembaga bait al-mal terdapat institusi lain yang diperkenalkan oleh Rosulullah pada masanya, yaitu al-hisbah. Seperti halnya bait al-mal, al-hisbah pada masa itu secara aplikasi sudah berfungsi, sekalipun istilah itu baru muncul dibelakang hari. Al-hisbah adalah lembaga pemerintahan yang berfungsi sebagai controler, monitor dan supervisor  perkembangan kehidupan ekonomi. Lembaga ini memainkan peran besar dalam mengawasi dan mengontrol sejumlah besar kegiatan ekonomi, proyek-proyek sosial dan sipil.
Al-hisbah merupakan institusi pemerintah yang  bertujuan untuk mewujudkan apa yang disebut dengan humanisasidan liberalisasi sebagaimana yang terlihat dalam ajaran agama islam tentang amr  al-ma’ruf wa nahy ‘an al-munkar. Ia dimaksudkan sebagai lembaga yang menganjurkan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam wialayah yang tak bisa diawasi oleh institusi biasa.
Lembaga ini juga berperan sebagai lembaga pengawas pasar ekonomi yang memonitor perilaku para pelaku ekonomi agar berjalan sesuai dengan koridor dan mekanisme yang menjadi  tujuan-tujuan syari’ah, yaitu kemaslahatan umum  yang ditujukasn untuk memelihara agama, diri, akal, keturunan dan harta. Sebagai lembaga pengawas ekonomi al-hisbah menjamin tidak terjadinya monopoli, pelamggaran aturan moral dalam pasar, hak konsumen, keamanan, dan kesehatan kehidupan ekonomi.
Beberapa ayat al-Qur'an tentang kewajiban melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar.
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ  
Artinya: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebaikan, memerintah yang ma'ruf dan mencegah yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran [3] : 104)
Allah telah menjadikan amar ma'ruf dan nahi munkar sebagai sifat dan karakter agung umat ini. Apabila sifat dan karakter ini ditinggalkan umat sudah tidak ada artinya lagi bagi kehidupan. Firman-Nya:
Artinya: "Kalian adalah sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk menusia, menyuruh yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah".(QS. Ali Imran [3] : 110)
B.     Fungsi Hisbah
Menurut istilah yang berdasarkan pada kajian- kajian kitab klasik terutama pada karya ibnu taimiyah dan prakteknya pada perekonomian negara islam pada masa lalu,menjelaskan fungsi umum al hisbah , yaitu:
Sebuah sistem yang secara umum digambarkan pelaksanaan kebijakan dan kewajiban oleh mutashabih dan berkaitan dengan aspek agama dan yuridis dalam penguasaannya.
Digambarkan sbagai praktek dan teknik pengawsan secara detail. Pengawasan secara prinsip yang di lakukan atas berbagai bentuk produk kerajinan dan perdagangan, bahkan juga mencakup tata administrasi dan kualitas dan standar produk.
Adapun fungsinya secara detail adalah:
1.      Pengawasan terhadap kecukupan barang dan jasa di pasar. Al- Hisbah melalui muhtashibnya harus selalu mengkontrol ketersediaan barang dan jasa yang di butuhkan masyarakat, misalnya kebutuhan pokok ( sandang, pangan, papan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan lain- lain). Dalam kasus terjadinya kekurangan barang-barang ini al mustashib juga memiliki otoritas untuk menyediakan sendiri secara langsung.
2.      Pengawasan terhadap industri. Dalam industri ini tugas mustashib adalah pengawasan standar produk, ia juga mempunyai otoritas untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti merugikan masyarakat atau negara. Ia juga harus membantu memecahkan perselisihan antara mjikan dengan buruh. Jia perlu menetapkan upah minimum.
3.      Pengawasan atas jasa. Penipuan dan berbagai keyidak jujuran lainya lebih mudah terjadi di pasar jasa dari pada di pasar barang. Al mutashib memiliki wewenang untuk mengawasi apakah para penjual jasa seperti dokter, dan sebagainya sydah melaksanakan tugasnya secara layak atau belum, pengawasan atas jasa ini juga berlaku atas penjual tingkatan bawah, seperti buruh pabrik dan lain-lain.
4.      Pengawasan atas perdagangan, al mustashibharus mengevaluasi pasar secara umum dan berbagai praktek dagang yang berbeda-beda secara khusus. Ia ahrus mengawasi timbangan dan ukuran, kualitas produk, menjamin pedagang dan agennya tidak melakuakn kecurangan dan praktik yang merugikan konsumen.
5.      Perencanaan dan pengawasan kota dan pasar, al mustashib berfungsi sebagai pejabat kota untuk menjamin pembangunan rumah atau toko-toko bagi publik.
6.      Pengawasan terhadap keseluruhan pasar al  mustashib harus menjamin segala bentuk kebutuhan agar persaingan di dalam pasar dapat berjalan dengan sehat dan islami, misalnya menyediakan informasi yang transparan bagi para pelaku pasar. Menghapus berbagai rektriksi untuk keluar dan masuk pasar, termasuk membongkar berbagai praktek penimbunan.
C.    Tujuan hisbah
Firman Allah swt yang tersebut dalam diawal pembahasan ayat 104-105 dalam surat al-imran, menyatakan bahwa kita wajib membentuk satu badan atau lembaga yang melakukan kegiatan dakwah dan memantau perkembangan moral masyarakat. Dalam kaitan dalam moral kita kenal apa yang diperintahkan allah yaitu “menyuruh melakukan amal ma’ruf dan mencegah munkar”.
Pembenntukan hisbah , dimaksudkan sebagai lembaga untuk menyampaikan pandangan, serta saran secara objektif dan independent.
Adapun untuk menjadi anggota badan hisbah, hendaklah orang itu bersikap adil, objektif dan cerdas, serta arif, bijaksana, dia mempunyai pendirian teguh menyangkut pelaksanaan syariat.[1]
D.    Tujuan utama hisbah
Dari penjelasan diatas udah dapat diketahui dasar dari adanya hisbah, jika dapat dipecah maka tujuan utama hisbah adalah:
1.      Menjaga agama Allah dengan memastikan bahwa agama Allah dijalankan oleh masayarakat dan dan dengan menjaga agar tidak diselewengkan agama Allah tersebut.
2.      Menyampaikan lingkungan sosial yang condong pada kenajikan dengan ters menerus mendukung standarisasi moral yang tinggi dan tidak mentoleransi tindakan amoral.
3.      Menyipakan manisioa agar condong pada kebajikan yang berkaitan dengan kegiatanya dan dan berussaha untuk berguna bagi lingkungan soialnya.
4.      Mebangun sosial lingkungan agar tidsak terjadi kejahatan.
5.      Mengembangkan, dan menyiapkan standar sosial yang tepat dengan masyarakat agar tidak terjadi kejahatan yang ddianggap benar dan sebaliknya.
6.      Menjaga agar azab Allah tidak turun pada masyarakat.
7.      Meningkatkan status untuk menjadi makluk yang terbaik dimata Allah.[2]
E.  Eksistensi hisbah
Lembaga Wilayatul Hisbah sudah ada sejak masa khalifah Umar Bin Khatab, sedangkan fungsi dan perannya lebih nampak pada masa Bani Umayyah di bawah pimpinan Mu`awiyah bin Abi Sofyan.[3]
Lebih dari satu fakta baik secara tekstual maupun historikal yang menunjukkan instuisi hisbah. Al-quran sendiri telah menghadirkan satu aturan umum yang memberikan kewajiban pada masyarakat muslim untuk menyuruh pada kebajikan dan melarang kemungkaran. Kewajiban dan perintah ini hendaaknya dilakukan oleh pejabat negara yang disebut sebagai muhtasib dan oleh orang-orang yang memiliki kopentensi dari masyarakat umum.[4]
Diantara tugas dan tanggung jawab Lembaga Wilayatul Hisbah masa itu antara lain, menjaga harga barang-barang dipasar, memperhatikan kebersihan setiap orang yang diberi tugas memegang suatu jabatan/ pekerjaan untuk mengurusi masyarakat seperti tukas pangkas rambut, pembuat roti, penjual makanan dan lain sebagainya. Mereka yang melakukan pekerjaan seperti  ini harus mendapatkan izin kerja terlebih dahulu, seperti tes kesehatan. Dan sama sekali tidak dibolehkan bagi orang-orang yang memiliki penyakit tertentu/ cacat jasmani yang berbahaya atau akan menjadi penularan bagi orang lain.

F.     Keutamaan Hisbah
Banyak sabda Rasulullah shallahu alaihi wassalam yang menjelaskan kewajiban dan keutamaan hisbah serta pengaruhnya terhadap individu dan masyarakat.
Dari Abu Sa'id al-Khudri ra berkata, Rasulullah shallahu alaihi wassalam bersabda:
"Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Apabila ia tidak mampu, maka hendaklah ia mengubahnya dengan lisanya.Apabila ia tidak mampu, maka hendaklah ia mengubahnya dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)
Adapun keutamaan hisbah, maka seperti dalam hadist:
Abu Dzar berkata: Beberapa shahabat berkata kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah telah berlaku para hartawan dengan pahala (dari Allah), mereka shalat seperti kami, mereka puasa seperti puasa kami, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Maka Rasulullah bersabda, "Bukankah Allah telah mengkaruniai kalian dengan suatu yang dapat kalian sedekahkan? Sesungguhnya pada setiap tasbih adalah shadaqah, pada setia takbir dalah shadaqah, pada setiap tahmid adalah shadaqah, pada setiap tahlil adalah shadaqah, menyeru yang ma'ruf adalah shadaqah dan mencegah yang munkar adalah shadaqah". (HR. Muslim)
Allah Rabbul Alamin memuji dan menyatakan keutamaan orang yang melakukan hisbah dalam firman-Nya:
ÆtBur ÄÈ÷ètƒ ©!$# ¼ã&s!qßuur £yètGtƒur ¼çnyŠrßãn ã&ù#Åzôム#·$tR #V$Î#»yz $ygÏù ¼ã&s!ur ÑU#xtã ÑúüÎgB ÇÊÍÈ  
Artinya:"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka, kecuali orang yang menyuruh mengeluarkan shadaqah atau yang ma'ruf atau perbaikan diantara manusia". (QS. An-Nisa' [4] : 14)
Ini dari sisi umat secara keseluruhan. Adapun bagi individu, maka Allah telah menjadikan hisbah sebagai salah satu dari sifat-sifat orang Mukmin. Allah berfirman:
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 šcrâßDù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3ZßJø9$# šcqßJŠÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# šcqè?÷sãƒur no4qx.¨9$# šcqãèŠÏÜãƒur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷Žzy ª!$# 3 ¨bÎ) ©!$# îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÐÊÈ  
Artinya: "Dan orang-orang Mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian dari mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang munkar, taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itulah orang yang akan mendapat rahmat dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Bijaksana." (QS. At-Taubah [9] : 71)
 Adapun orang yang meninggalkan hisbah dan melakukan yang sebaliknya, maka Allah mengutuk dan menyebutnya sebagai munafik, baik laki-laki dan perempuan. Firman Allah:
tbqà)Ïÿ»uZßJø9$# àM»s)Ïÿ»oYßJø9$#ur OßgàÒ÷èt/ .`ÏiB <Ù÷èt/ 4 šcrããBù'tƒ ̍x6ZßJø9$$Î/ šcöqpk÷]tƒur Ç`tã Å$rã÷èyJø9$# šcqàÒÎ6ø)tƒur öNåkuÏ÷ƒr& 4 (#qÝ¡nS ©!$# öNåkuŽÅ¡t^sù 3 žcÎ) tûüÉ)Ïÿ»oYßJø9$# ãNèd šcqà)Å¡»xÿø9$# ÇÏÐÈ  
Artinya: "Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong sebagian yang lain. Mereka selalu menyerukan yang munkar dan mencegah yang ma'ruf." (QS. At-Taubah [9] : 67)
Hal ini diperlukan para pejuang hisbah yang dengan ketakwaannya dan mujahadahnya (kesungguhannya), melakukan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar. Karena umat maniusia yang sudah sangat tyersesaat jadi memerlukan para mujtahid yang berkomitmen menegakkan hisbah, agar kehidupan ini tetap berlangsung.












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Banyak pendapat tentang pengertian al-hisbah menurut para ulama ahli fiqih, namun pengertian tentang hisbah kesemuanya menuju pada amal ma’ruf nahi munkar. Sesungguhnya Hisbah secara etimologi dan terminologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungakaran (amar makruf nahi mungkar). Hisbah secara terminologi adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkanya, dan melarang kemungkaran apabila ada yang melakukanya.
Fungsi umum dari lebaga hisbah adalah dapat disimpulkan sebagai berikut
1.      Sebuah sistem yang secara umum digambarkan pelaksanaan kebijakan dan kewajiban oleh mutashabih dan berkaitan dengan aspek agama dan yuridis dalam penguasaannya.
2.      Digambarkan sbagai praktek dan teknik pengawsan secara detail. Pengawasan secara prinsip yang di lakukan atas berbagai bentuk produk kerajinan dan perdagangan, bahkan juga mencakup tata administrasi dan kualitas dan standar produk.
Tujuan hisbah adalah sebagai lembaga untuk untuk menyampaikan pamdangan, serta saran secara objektif dan independent.
Tujuan utama hisbah adalah dapat disimpulkan melakukan amal ma’ruf nahi munkar.
Eksistensi hisbah yaitu sebagai lembaga yang menyuruh pada kebajikan dan melarang pada kemungkaran.
Keutamaan hisbah antara lain adalah untuk menyadarkan umat manusia yang sudah sangat tersesat karena banyak terpengaruh dengan kemungkaran, dan keutamaan disini mengajak manusia untuk meninggalkan kemungkaran dan mengajak ke kebaikan.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Al harisi bin Dr jariban: fiqih ekonomi (Jkarta, pustaka al-kautsar 2006) 587
Muhammad syarif : urgensi wilayatul hisbah 2006
Ibnu Taimiyah, “tugas negara islam” (yogyakarta :oustaka belajar 1985)
Muistaq ahmad, business ethnic in islam, trj indonesia: etika bisnis islam oleh samson rohman, jakarta: pustaka al-kautsar, 2001
Muslimin H. Kara, cetrakan pertama, Bank syariah indonesia, yogyakarta 2005
Muhamaad : ekonomi islam, cet.1 (empatdua, malang,2009)
Muhamad:dasar-dasar keuangan islami, (ekonisia,yogyakarta,2009)
http://cakzainul. Blogspot.com/2010/01/lembaga-lembaga hisbah.html akses 19 maret 2012
http:// muhammadsyrif.com 2008 12 urgensi-lembaga-hisbah.html diakses 19 maret 2012-03-21


HISBAH

Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“LPS 1”

Dosen pengampu:
Sulistyowati, MEI


Disusun oleh:
Alvin Haqiqi              931305910
                                                Aris Sasminto 931306210
Bibit Erlindasari        931301310


JURUSAN SYARI’AH
PRODI EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2012



[1] Teungku muhammad hasbi ash shiddiqie, al-islam, (semarang PT Pustaka rizki putra1998) hal 347
[2] http://cakzainul.blogspot.com
[3]Muhamaad : ekonomi islam, cet.1 (empatdua, malang,2009)
[4]Muhamad, :dasar-dasar keuangan islami, (ekonisia,yogyakarta,2009)

Back to Top