0

days 2

hari kedua dengan adobe photoshop cs 5


0

ENJOY

enjoy with program
corel draw X4 & adobe photoshop cs.3



0

Nganter Temen Sambil Refreshing Sejenak

Kemarin sabtu, 20 April 2013 , pas waktu nganterin sofyan ke stasiun Jombang buat ke Jogja,.
seru sihh walau mendung yang sangat mengerikan :)...
tp lanjut ...
dari Kediri lanjut ke Pare dan tancap ke Jombang
menikmati kota Jombang , melewati salah satu industri gula di JATIM
yaitu pabrik gula TJOEKIR (bacanya cukir)


dan kita melewati makam pahklawan nasional
yaitu makam dari KH. M .HASYIM ASY'ARI dan KH. A. WAHID HASYIM
tapi sayang tidak bisa mampir, soalnya keburu waktu :)


KULINER MALAM KOTA KEDIRI




Jika anda berjalan-jalan ke Kota Kediri pada malam hari, belum lengkap jika tidak berkunjung di Jalan Dhoho. Jalan Dhoho ini layaknya Jalan Marlboro di Yogyakarta, namun versi Kediri. Berbagai pertokoan berjajar sepanjang Jalan Dhoho. Ada toko pakaian, aneka kerajinan dan swalayan. Tidak lupa berbagai makanan khas Kediri juga terpampang sepanjang jalan ini.

Termasuk di antaranya adalah pecel tumpang. Nah, setelah anda puas berbelanja, anda bisa istirahat santai di pinggir Jalan Dhoho sembari memesan nasi pecel tumpang pincuk. Sembari makan pecel tumpang kita bisa menikmati lalu lalang kendaraan yang berjalan lambat di sepanjang Jalan Dhoho.
Pecel tumpang Jalan Dhoho biasanya mulai digelar pukul 15.00 WIB hingga tengah malam. Jangan anggap bahwa pecel tumpang di sini disajikan di dalam ruangan lengkap dengan tempat duduk seperti apa yang kita bayangkan. Pembeli hanya disediakan tikar plastik atau karpet dan bebas memilih tempat duduk lesehan. Boleh di depan pertokoan yang tutup, trotoar maupun di manapun di sepanjang Jalan Dhoho, asal tidak di tengah jalan.

Para penjual pecel tumpang pun tidak memiliki bedak. Mereka menggelar dagangannya di depan pertokoan dengan bermodalkan pikulan dan tempat seadanya. Walaupun tempat pedagang antara satu dengan lainnya saling berdekatan, namun mereka sama sama laku dan memiliki penggemar fanatik. Para penikmat pecel tumpang fanatik itu seringkali datang hanya untuk bersantai dan menikmati makanan khas Kediri ini.

Menu yang disajikan pun beragam, sesuai dengan selera pembeli. Ada yang suka dengan nasi pecel, nasi tumpang maupun nasi campur (campuran antara tumpang dan pecel). Cara penyajian sambal tumpang tak jauh beda dengan cara penyajian sambal pecel, yaitu dengan nasi yang di atasnya di beri aneka lalapan atau sayur – mayur yang telah direbus terlebih dahulu lalu disiram dengan sambal tumpang dan diberi peyek sebagai pelengkap, bisa peyek kacang atau peyek teri. Pecel tumpang ini disajikan disajikan di atas pincuk yang terbuat dari daun pisang. Anda bisa menggunakan sendok yang disediakan atau muluk pakai tangan. Jika anda muluk anda tinggal minta kobokan untuk cuci tangan.
Tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk menikmati makanannya hanya mengeluarkan Rp. 5000,- anda sudah mendapatkan satu pincuk pecel tumpang, 1 gelas teh anget ato es teh dan sisanya bisa buat parkir. tidak mahal bukan?

Sambal tumpang terbuat dari tempe yang telah busuk (bosok). Tempe yang sudah membusuk ini dimasak di campur dengan aneka bumbu seperti lombok atau cabe, bawang, garam dan bumbu dapur lainnya. Sambal tumpang memang terbuat dari tempe bosok, namun jangan keburu jijik cobalah dulu rasanya jika telah matang, pasti akan membuat anda ketagihan. Saya sudah mulai ketagihan nich.

sebuah cerita hari ini

Inspirasi
Bahwasanya hari ini banyak banget hal yang mengajari aku, hal yang harus di syukuri, dan selalu aku kenang dan pelajari, rasa hormat, rasa sopan, itu harus di wujudkan ke semua oarang..
kemudian...
Rasa sosial, bahwasanya benar sekali apa yang di ajarkan oleh guru ataupun orang tua kita , hidup ini pasti butuh teman, kita tidak mungkin hidup individual.
Sesuatu yang harus di inget jangan pernah mengharapkan apa yang telah kita berikan , dasn jangan lah kamu lupa dengan apa yang telah orang lain berikan kepada kita, dan itu berlaku agar kita tidak lupa diri..
ada lagi..

Sebuah kesabaran, dan ketangguhan,, akan tetapi bukan dalam hal fisik, dalam artian keuletan, telaten dalam bhs jawa...
Dalam hidup itu penuh semangat , dan jangan lupa kawan , layak halnya SEMUT.

Hari ini bagiku sangatlah berarti..
aku bisa belajar banyak hal
Terimakasih TUHAN , engkau masih memberiku kenikmatan hidup di dunia Mu..
semoga aku tidak akan lupa untuk bersyukur kepadamu
AMIN.............



0

NOAH "seperti seharusnya"

dan para sahabat NOAH , album seperti seharusnya

0

Killing Me Inside - One Reason

kali ini yang suka banget sama killing me inside , atau bisa di bilang street team nie saya share lagu killing me inside yang album terbaru "ONE REASON"

track list:
-Menyesal
-Melangkah
-Untukmu
-Dua hati
-Jangan pergi
-You don't know my name (new version)
-Go back
-For one last time-(tormented versi 2)
-Percaya padaku

download

0

The Coods



Film "The Croods" berkisah tentang Grug (Nicholas Cage), sosok ayah yang kerap menakut - nakuti keluarganya dengan cerita - cerita seram tentang betapa bahayanya dunia di luar sana.

Ketakutan berlebihan Grug itu akhirnya membuat lima anggota keluarganya tak pernah melihat tempat lain selain gua tempat mereka tinggal. Hingga suatu ketika, Eep (Emma Stone), putri Grug yang berjiwa petualang dan selalu haus tantangan, mencoba untuk kabur.

Tak lama setelah Eep meninggalkan gua, tanpa disangka terjadilah bencana besar yang menghancurkan kediaman mereka itu. Mau tak mau, Grug beserta anggota keluarganya, Ugga (Catherine Keener), Gran (Cloris Leachman), dan Thunk (Clark Duke). harus mengikuti Eep untuk mencari lokasi tempat tinggal yang baru.

Namun, sebagai keluarga prasejarah pertama yang pernah ada, mereka sama sekali tak tahu mesti ke mana. Sekian lama hidup di dalam gua mengakibatkan The Croods "buta" akan kondisi dunia yang penuh dengan makhluk-makhluk hidup liar.

Sekian lama, mereka terus berpetualang dengan penuh kebingungan. Sampai kemudian, mereka bertemu dengan Guy (Ryan Reynolds). Lewat bantuan anak pengembara yang sok tahu plus usil itu, Croods family belajar untuk menaklukkan ketakutan mereka dan menemukan kebutuhan untuk bertahan hidup satu sama lain.
0

Olympus Has Fallen


Film "Olympus Has Fallen" berkisah seputar Olympus (kode agen rahasia untuk gedung putih). Menceritakan ketika sang Presiden diculik oleh seorang teroris yang sangat jenius dan berhasil menguasai gedung putih.

Sementara itu, Mike Bannings (Gerard Butler), seorang pengawal khusus sang Presiden merasa dipermalukan karena tidak berhasil menjaga keselamatan orang nomor satu negeri itu. Selain itu, dia juga terperangkap di dalam gedung putih tersebut.

Tim keamanan negara pun segera bertindak untuk merebut kembali Olympus yang berada di tangan teroris tersebut. Bekerja sama dengan tim keamanan nasional, Mike Bannings berusaha menyelamatkan sang Presiden dan menghentikan aksi teroris tersebut dan untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar.
0

MUDHARABAH

 
MUDHARABAH
Disusun untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah
“Fiqh Mu’amalah


Dosen pengampu :
Dra. Nurul Hanani M.HI

Disusun oleh : 
Aris Sasminto           9313 062  10



PRODI EKONOMI ISLAM JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
KEDIRI 2012

 

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Dikehidupan ini kita saling membutuhkan untuk bekerjasama, dan kita ini adalah mahkluk sosial yang tida bisa hidup sendiri , dalam artian kita pasti butuh orang lain untuk membantu kita, bekerjasama agar terciptanya keselarasan dan tujuan yang di inginkan.
Di al quran juga disebutkan agar kita bekerjasama , saling membantu satu sama lain. Di islam di kenal dengan mudharabah , yang intinnya bekerjasama antara dua pihak ataupun lebih dengan syarat dan ketentuan tertentu.

B.       Rumusan masalah
  1. Pengertian Mudharabah?
  2. Dasar Hukum Mudharabah?
  3. Rukun dan Syarat Mudharabah?
  4. Hikmah dan Pembagian Mudharabah?
  5. Pembatalan Mudharabah? 
 

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian[1]
Kata mudharabah berasal dari kata dharb ( ضرب ) yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis. Sedangkan perjalanan dalam bahasa Arab disebut juga dharb fil Ardhi (الْأَرْض ضرب فِي ).
Dalam bahasa Iraq (penduduk Iraq) menamakannya mudharabah, sedangkan penduduk Hijaz menyebutnya qiradh. Qiradh berasal dari kata al-qardhu, yang berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.
Mudharabah atau qiradh termasuk dalam kategori syirkah. Di dalam Al-Quran, kata mudharabah tidak disebutkan secara jelas dengan istilah mudharabah. Al-Quran hanya menyebutkannya secara musytaq dari kata dharaba yang terdapat sebanyak 58 kali. Beberapa ulama memberikan pengertian mudharabah atau qiradh sebagai berikut[2]:
a.    Menurut para fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
b.    Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah “Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa”.
c.    Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah adalah: ”Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak)”.
d.   Imam Hanabilah berpendapat bahwa Mudharabah adalah: ”Ibarat pemilik harta menyerahakan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui”.
e.    Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa Mudharabah adalah: ” Akad yang menentukan seseorang menyerahakan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan”.
f.     Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat bahwa mudharabah ialah: “Seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarhakan dan keuntungan bersama-sama.”
g.    Al-Bakri Ibn al-Arif Billah al-Sayyid Muhammad Syata berpendapat bahwa Mudharabah ialah: “Seseorang memberikan masalahnya kepada yang lain dan di dalmnya diterima penggantian.”
h.    Sayyid Sabiq berpendapat, Mudharabah ialah “akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian”.
i.      Menurut Imam Taqiyuddin, mudharabah ialah ”Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”

Dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama adalah  pemilik modal (shahibul maal), sedangkan  pihak lainnya menjadi  pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan bersama (nisbah yang telah disepakati), namun bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.

Skema Mudharabah

Oval: مضارب

Oval: صاحب المال 

                                                             Modal 100%


 



                                                            Bagi Hasil + Modal

B.  Dasar Hukum
· Dalil Qur’an

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat (selesai wuquf), berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat”. [Al-Baqarah (2): 198]

·         Dalil Hadist
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَة اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
Artinya ”Adalah Abbas bin Abdul Muththalib, apabila ia menyerahkan sejumlah harta dalam investasi mudharabah, maka ia membuat syarat kepada mudharib, agar harta itu tidak dibawa melewati lautan, tidak menuruni lembah dan tidak dibelikan kepada binatang, Jika mudharib melanggar syarat-syarat tersebut, maka ia bertanggung jawab menanggung risiko. Syarat-syarat yang diajukan Abbas tersebut sampai kepada Rasulullah Saw, lalu Rasul membenarkannya”.(HR ath_Thabrani). Hadist ini menjelaskan praktek mudharabah muqayyadah.[3]
Di samping dalil Qur’an dan dalil Hadist di atas, para ulama juga berlandaskan pada praktik mudharabah yang dilakukan sebagian sahabat, sedangkan sahabat lain tidak membantahnya. Bahkan harta yang dilakukan secara mudharabah itu di zaman mereka kebanyakan adalah harta anak yatim. Oleh sebab itu berdasarkan dalil Qur’an, Hadist, dan praktik para sahabat, para ulama fiqih menetapkan bahwa akad mudharabah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya maka hukumnya adalah boleh.

C.  Rukun dan Syarat[4]
Rukun dan syarat-syarat sah mudharabah adalah sebagai berikut:
Ø Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib). Kedua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf atau cakap hukum, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan.

Ø Modal atau harta pokok (mal), syarat-syaratnya yakni:
·      Berbentuk uang
Mayoritas ulama berpendapat bahwa modal harus berupa uang dan tidak boleh barang. Mudharabah dengan barang dapat menimbulkan kesamaran, karena barang pada umumnya bersifat fluktuatif. Apabila barang itu bersifat tidak fluktuatif seperti berbentuk emas atau perak batangan (tabar), para ulama berbeda pendapat. Imam malik dalam hal ini tidak tegas melarang atau membolehkan. Namun para ulama mazhab Hanafi membolehkannya dan nilai barang yang dijadikan setoran modal harus disepakati pada saat akad oleh mudharib dan shahibul mal.

Contohnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserahkan kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobal tersebut wajib ditentukan nilai mata uang saat itu, misalnya Rp90.000.000, maka modal mudharabah tersebut adalah Rp90.000.000.
·  Jelas jumlah dan jenisnya
Jumlah modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

·  Tunai
Hutang tidak dapat dijadikan modal mudharabah. Tanpa adanya setoran modal, berarti shahibul mal tidak memberikan kontribusi apapun padahal mudharib telah bekerja. Para ulama syafi’i dan Maliki melarang hal itu karena merusak sahnya akad. Selain itu hal ini bisa membuka pintu perbuatan riba, yaitu memberi tangguh kepada si berhutang yang belum mampu membayar hutangnya dengan kompensasi si berpiutang mendapatkan imbalan tertentu. Dalam hal ini para ulama fiqih tidak berbeda pendapat.

·  Modal diserahkan sepenuhnya kepada pengelola secara langsung
Apabila tidak diserahkan kepada mudharib secara langsung dan tidak diserahkan sepenuhnya (berangsur-angsur) dikhawatirkan akan terjadi kerusakan pada modal, yaitu penundaan yang dapat mengganggu waktu mulai bekerja dan akibat yang lebih jauh mengurangi kerjanya secara maksimal. Apabila modal itu tetap dipegang sebagiannya oleh pemilik modal, dalam artian tidak diserahkan sepenuhnya, maka menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, akad mudharabah tidak sah. Sedangkan ulama Hanabilah menyatakan boleh saja sebagian modal itu berada di tangan pemilik modal, asal tidak mengganggu kelancaran usahanya.

Ø  Keuntungan, syarat-syaratnya yakni[5]:
· Proporsi jelas. Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya, seperti 60% : 40%, 50% : 50% dan sebagainya menurut kesepakatan bersama.
· Keuntungan harus dibagi untuk kedua belah pihak, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
· Break Even Point (BEP) harus jelas, karena BEP menggunakan sistem revenue sharing dengan profit sharing berbeda. Revenue sharing adalah pembagian keuntungan yang dilakukan sebelum dipotong biaya operasional, sehingga bagi hasil dihitung dari keuntungan kotor/ pendapatan. Sedangkan profit sharing adalah pembagian keuntungan dilakukan setelah dipotong biaya operasional, sehingga bagi hasil dihitung dari keuntungan bersih.
· Ijab Qobul. Melafazkan ijab dari pemilik modal, misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua dan kabul dari pengelola.

D.  Hikmah dan Pembagian Mudharabah[6]
Dilihat dari transaksi (akad) yang dilakukan oleh shahibul mal dan mudharib, mudharabah terbagi menjadi :
Ø  Mudharabah Muqayyadah ( Restricted Investment Account ), yaitu bentuk kerja sama antara dengan syarat-syarat dan batasan tertentu. Dimana shahibul mal membatasi jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Dalam istilah ekonomi Islam modern, jenis mudharabah ini disebut Restricted Investment Account. Batasan-batasan tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan modalnya dari resiko kerugian. Syarat-syarat itu harus dipenuhi oleh si mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan-batasan ini, maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Pembatasan pada jenis mudharabah ini diperselisihkan para ulama mengenai keabsahannya. Namun yang rajih, pembatasan tersebut berguna dan sama sekali tidak menyelisihi dalil syar'i, karena hanya sekedar  ijtihad dan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak, sehingga wajib ditunaikan. Cara pencatatan mudharabah muqayyadah ada dua macam, yakni:
a)      Off Balance Sheet, ketentuan-ketentuannya yaitu:
1.   Bank Syari’ah bertindak  sebagai arranger saja dan mendapat fee sebagai arranger
2.   Pencatatan transaksi di bank syari’ah secara off balance sheet
3.   Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan debitur saja
4.   Besar bagi hasil sesuai  kesepakatan nasabah investor dan debitur
b)      On Balance Sheet, ketentuan-ketentuannya yaitu:
1.   Nasabah Investor mensyarakatkan  sasaran pembiayaan dananya, seperti  untuk pertanian tertentu, properti,  atau pertambangan saja
2.   Pencacatan di bank Syari’ah secara on balance sheet
3.   Penentuan nisbah bagi hasil atas kesepakatan bank dan nasabah

Ø  Mudharabah Muthlaqah ( Unrestricted Investment account ), yaitu bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib tanpa syarat atau tanpa dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam bahasa Inggris, para ahli ekonomi Islam sering menyebut mudharabah muthlaqah sebagai Unrestricted Investment Account (URIA). Maka apabila terjadi kerugian dalam bisnis tersebut, mudharib tidak menanggung resiko atas kerugian. Kerugian sepenuhnya ditanggulangi shahibul mal.
Ø  Mudharabah Musytarakah, adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

E.  Pembatalan Mudharabah
Akad mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut:
1.      Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat Mudharabah . Jika salah satu syarat mudharabah tidak terpenuhi , sedangkan modal sudah dipegang oleh pengelola dan sudah diperdagangkan, maka pengelola mendapatkan sebagian keuntungannya sebagai upah, karena tindakannya atas izin pemilik modal dan ia melakukan tugas berhak menerima upah. Jika terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk pemilik modal. Jika ada kerugian, kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemilik modal karena pengelola adalah sebagai buruh yang hanya berhak menerima upah dan tidak bertanggung jawab sesuatu apa pun, kecuali atas kelalaiannya.
2.      Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggng jawab jika terjadi kerugian karena dialah penyebab kerugian.
3.      Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal.




BAB III
PENUTUP
Ø  Kesimpulan
Pengertian
Kata mudharabah berasal dari kata dharb ( ضرب ) yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara isltilah Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama adalah  pemilik modal (shahibul maal), sedangkan  pihak lainnya menjadi  pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan bersama (nisbah yang telah disepakati), namun bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.

Dasar Hukum
·  Dalil Qur’an [Al-Baqarah (2): 198]
·  Dalil hadis (HR ath-Thabrani).

Rukun dan Syarat
·  Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
·  Adanya Modal atau harta pokok (mal).
·  Adanya Keuntungan, syarat-syaratnya yang disepakati:
- Proporsi jelas
- Keuntungan harus dibagi untuk kedua belah pihak, yaitu investor (pemilik modal)    dan pengelola (mudharib).
- Ijab Qobul yang jelas.

Hikmah dan Pembagian Mudharabah
·  Mudharabah Muqayyadah ( Restricted Investment Account ), yaitu bentuk kerja sama antara dengan syarat-syarat dan batasan tertentu. Dimana shahibul mal membatasi jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Dalam istilah ekonomi Islam modern, jenis mudharabah ini disebut Restricted Investment Account. Batasan-batasan tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan modalnya dari resiko kerugian.
·  Mudharabah Muthlaqah ( Unrestricted Investment account ), yaitu bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib tanpa syarat atau tanpa dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
·  Mudharabah Musytarakah, adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

Pembatalan Mudharabah
·  Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat Mudharabah.
·  Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad.
·  Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal.



Daftar Pustaka

Agustianto, Slide Matakuliah Fiqih Muamalah. PSTTI-UI: 2008

Zulkifli Sunarto, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah. zikrul hakim Rawamangun 2007.

Dimyauddin Djuwaini,(pengantar fiqh mu’amalah),pustaka pelajar,Yogyakarta 2010.

Muhamad. 2000. Prinsip-prinsip Akuntansi dalam Al-Quran, UII Press Yogyakarta

www.mui.or.id  di akses pada Rabu 30 Mei 2012



[1] Agustianto,Slide Matakuliah Fiqih Muamalah.( PSTTI-UI 2008) hal 56-59
[2] Sunarto zulkifli,Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah.(zikrul hakim,Rawamangun,2007) h.79

[3] www.mui.or.id di akses pada rabu 30 mei 2012.

[4] Dimyauddin Djuwaini,(pengantar fiqh mu’amalah),pustaka pelajar,Yogyakarta 2010. Hal 178
[5] Muhamad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, UII Press Yogyakarta, 2000 hal 47
[6] Ibid hal 78
Back to Top