BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hisbah
merupakan sebuah kata yang saya yakin agak ganjil bagi sebagian besar
masyarakat indonesia. Walaupun sebagian penduduknya sebagian besar mayoritas
beragama islam. Hisbah adalah sebuah kata yang tak asing tersengar di barat indonesia,
yaitu tepatnya didaerah Aceh dan berbagai negara islam lainya. Hisbah sendiri
merupakan sebuaah instuisi keagamaan dibawah kendali pemerintahan yang
mengawasi masyarakat agar menjalankan kewaajibanya dengan baik. Tujuan umumnya
adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan dan memastikan
kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan atau tingkah laku sehari-hari
dengan hukum allah.
Upaya
negara untuk menjamin kemaslahatan, keadilan dan permainan jujur disemua lini
kehidupan direfleksikan dalam institusi hisbah. Tujuan dibalik hisbah tidak
hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi dengan bebas sehingga harga, upah dan
laba dapat ditentukan oelh kekuasaan permintaan dan penawaran (yangbterjadi
dinegara kapitalis), melainkan juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi
dapat memenuhi tugasnya antara satu dengan yang lain dan mematuhi ketentuan
syariat.
B.
Rumusan Masalah
A. Apa pengertian hisbah?
B. Apakah fungsi dari hisbah?
C. Apakah tujuan hisbah?
D. Apakah tujuan utama hisbah?
E.
Keutamaan Hisbah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Di
banyak negara Islam sangatlah lemah dalam menegakkan hisbah. Sedikit sekali,
pemerintahannya yang sungguh-sungguh menegakkan hisbah, karena mereka tidak
mempraktekkan syariah Islam. Menegakkanh hisbah sangatlah penting bagi
kehidupan ini, karena keberlangsungan kehidupan ini hanya dapat dipertahankan
dengan adanya hisbah. Berangkat dari hal
tersebut dan seiring upaya mempercepat pelaksanaan Syariat Islam pemerintah
mengangkat petugas khusus yang akan membantu jalannya syariat Islam yang di
berinama Wilayatul Hisbah.
Para
ulama mempunyai beberapa difinisi tentang hisbah, antara lain, yang ditulis
oleh Imam Gazali dalam al-Ihya', bahwa al-hisbah adalah:
"Usaha
untuk mencegah kemunkaran (pelanggaran) terhadap hak Allah dengan maksud
menghindarkan orang yang dicegah dari melakukan kemunkaran".
Ibnu
Khaldun mendefinisikan kalimat hisbah itu dalam Muqaddimah-nya:
"Hisbah
adalah termasuk kewajiban agama yang dalam kategori amar ma'ruf dan nahi
munkar".
"Sesungguhnya
al-hisbah ialah setiap ma'ruf yang ditinggalkan dan setiap munkar yang
dikerjakan".
Amar
ma'ruf dan nahi munkar adalah kewajiban dari Allah Rabbul Alamin dalam
al-Qur'an.Di dalamnya Allah Rabbul Alamin banyak memuji orang yang m elakukan
amar ma'ruf dan nahi munkar. Bahkan kewajiban ini telah dinyatakan oleh
Rasulullah shallahu alaihi wassalam dalam banyak hadistnya.
Sesungguhnya
Hisbah secara etimologi dan terminologi berkisar pada memerintahkan kebaikan
dan mencegah kemungakaran (amar makruf nahi mungkar). Hisbah secara terminologi
adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkanya, dan melarang
kemungkaran apabila ada yang melakukanya.
Tercatat
pula bahwa disamping lembaga bait al-mal terdapat institusi lain yang
diperkenalkan oleh Rosulullah pada masanya, yaitu al-hisbah. Seperti halnya
bait al-mal, al-hisbah pada masa itu secara aplikasi sudah berfungsi, sekalipun
istilah itu baru muncul dibelakang hari. Al-hisbah adalah lembaga pemerintahan
yang berfungsi sebagai controler, monitor
dan supervisor perkembangan
kehidupan ekonomi. Lembaga ini memainkan peran besar dalam mengawasi dan
mengontrol sejumlah besar kegiatan ekonomi, proyek-proyek sosial dan sipil.
Al-hisbah
merupakan institusi pemerintah yang
bertujuan untuk mewujudkan apa yang disebut dengan humanisasidan
liberalisasi sebagaimana yang terlihat dalam ajaran agama islam tentang amr
al-ma’ruf wa nahy ‘an al-munkar. Ia dimaksudkan sebagai lembaga yang
menganjurkan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam wialayah yang tak
bisa diawasi oleh institusi biasa.
Lembaga
ini juga berperan sebagai lembaga pengawas pasar ekonomi yang memonitor
perilaku para pelaku ekonomi agar berjalan sesuai dengan koridor dan mekanisme
yang menjadi tujuan-tujuan syari’ah,
yaitu kemaslahatan umum yang ditujukasn
untuk memelihara agama, diri, akal, keturunan dan harta. Sebagai lembaga
pengawas ekonomi al-hisbah menjamin tidak terjadinya monopoli, pelamggaran
aturan moral dalam pasar, hak konsumen, keamanan, dan kesehatan kehidupan
ekonomi.
Beberapa ayat al-Qur'an tentang kewajiban
melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar.
`ä3tFø9ur
öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôt
n<Î)
Îösø:$# tbrããBù'tur
Å$rã÷èpRùQ$$Î/
tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3YßJø9$#
4
y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$#
ÇÊÉÍÈ
Artinya: "Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebaikan,
memerintah yang ma'ruf dan mencegah yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang
beruntung." (QS. Ali Imran [3] : 104)
Allah
telah menjadikan amar ma'ruf dan nahi munkar sebagai sifat dan karakter agung
umat ini. Apabila sifat dan karakter ini ditinggalkan umat sudah tidak ada
artinya lagi bagi kehidupan. Firman-Nya:
Artinya: "Kalian
adalah sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk menusia, menyuruh yang ma'ruf
dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah".(QS. Ali
Imran [3] : 110)
B.
Fungsi Hisbah
Menurut
istilah yang berdasarkan pada kajian- kajian kitab klasik terutama pada karya
ibnu taimiyah dan prakteknya pada perekonomian negara islam pada masa
lalu,menjelaskan fungsi umum al hisbah , yaitu:
Sebuah
sistem yang secara umum digambarkan pelaksanaan kebijakan dan kewajiban oleh
mutashabih dan berkaitan dengan aspek agama dan yuridis dalam penguasaannya.
Digambarkan
sbagai praktek dan teknik pengawsan secara detail. Pengawasan secara prinsip
yang di lakukan atas berbagai bentuk produk kerajinan dan perdagangan, bahkan
juga mencakup tata administrasi dan kualitas dan standar produk.
Adapun
fungsinya secara detail adalah:
1. Pengawasan
terhadap kecukupan barang dan jasa di pasar. Al- Hisbah melalui muhtashibnya
harus selalu mengkontrol ketersediaan barang dan jasa yang di butuhkan
masyarakat, misalnya kebutuhan pokok ( sandang, pangan, papan, jasa kesehatan,
jasa pendidikan, dan lain- lain). Dalam kasus terjadinya kekurangan barang-barang
ini al mustashib juga memiliki otoritas untuk menyediakan sendiri secara
langsung.
2. Pengawasan
terhadap industri. Dalam industri ini tugas mustashib adalah pengawasan standar
produk, ia juga mempunyai otoritas untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan
yang terbukti merugikan masyarakat atau negara. Ia juga harus membantu
memecahkan perselisihan antara mjikan dengan buruh. Jia perlu menetapkan upah
minimum.
3. Pengawasan
atas jasa. Penipuan dan berbagai keyidak jujuran lainya lebih mudah terjadi di
pasar jasa dari pada di pasar barang. Al mutashib memiliki wewenang untuk
mengawasi apakah para penjual jasa seperti dokter, dan sebagainya sydah
melaksanakan tugasnya secara layak atau belum, pengawasan atas jasa ini juga
berlaku atas penjual tingkatan bawah, seperti buruh pabrik dan lain-lain.
4. Pengawasan
atas perdagangan, al mustashibharus mengevaluasi pasar secara umum dan berbagai
praktek dagang yang berbeda-beda secara khusus. Ia ahrus mengawasi timbangan
dan ukuran, kualitas produk, menjamin pedagang dan agennya tidak melakuakn
kecurangan dan praktik yang merugikan konsumen.
5. Perencanaan
dan pengawasan kota dan pasar, al mustashib berfungsi sebagai pejabat kota
untuk menjamin pembangunan rumah atau toko-toko bagi publik.
6. Pengawasan
terhadap keseluruhan pasar
al mustashib harus menjamin segala
bentuk kebutuhan agar persaingan di dalam pasar dapat berjalan dengan sehat dan
islami, misalnya menyediakan informasi yang transparan bagi para pelaku pasar.
Menghapus berbagai rektriksi untuk keluar dan masuk pasar, termasuk membongkar
berbagai praktek penimbunan.
C.
Tujuan hisbah
Firman Allah
swt yang tersebut dalam diawal pembahasan ayat 104-105 dalam surat al-imran,
menyatakan bahwa kita wajib membentuk satu badan atau lembaga yang melakukan
kegiatan dakwah dan memantau perkembangan moral masyarakat. Dalam kaitan dalam
moral kita kenal apa yang diperintahkan allah yaitu “menyuruh melakukan amal
ma’ruf dan mencegah munkar”.
Pembenntukan
hisbah , dimaksudkan sebagai lembaga untuk menyampaikan pandangan, serta saran
secara objektif dan independent.
Adapun
untuk menjadi anggota badan hisbah, hendaklah orang itu bersikap adil, objektif
dan cerdas, serta arif, bijaksana, dia mempunyai pendirian teguh menyangkut pelaksanaan
syariat.[1]
D.
Tujuan utama hisbah
Dari
penjelasan diatas udah dapat diketahui dasar dari adanya hisbah, jika dapat
dipecah maka tujuan utama hisbah adalah:
1. Menjaga
agama Allah dengan memastikan bahwa agama Allah dijalankan oleh masayarakat dan
dan dengan menjaga agar tidak diselewengkan agama Allah tersebut.
2. Menyampaikan
lingkungan sosial yang condong pada kenajikan dengan ters menerus mendukung
standarisasi moral yang tinggi dan tidak mentoleransi tindakan amoral.
3. Menyipakan
manisioa agar condong pada kebajikan yang berkaitan dengan kegiatanya dan dan
berussaha untuk berguna bagi lingkungan soialnya.
4. Mebangun
sosial lingkungan agar tidsak terjadi kejahatan.
5. Mengembangkan,
dan menyiapkan standar sosial yang tepat dengan masyarakat agar tidak terjadi kejahatan
yang ddianggap benar dan sebaliknya.
6. Menjaga
agar azab Allah tidak turun pada masyarakat.
E.
Eksistensi hisbah
Lembaga Wilayatul Hisbah sudah ada sejak masa
khalifah Umar Bin Khatab, sedangkan fungsi dan perannya lebih nampak pada masa
Bani Umayyah di bawah pimpinan Mu`awiyah bin Abi Sofyan.[3]
Lebih
dari satu fakta baik secara tekstual maupun historikal yang menunjukkan
instuisi hisbah. Al-quran sendiri telah menghadirkan satu aturan umum yang
memberikan kewajiban pada masyarakat muslim untuk menyuruh pada kebajikan dan
melarang kemungkaran. Kewajiban dan perintah ini hendaaknya dilakukan oleh
pejabat negara yang disebut sebagai muhtasib dan oleh orang-orang yang memiliki
kopentensi dari masyarakat umum.[4]
Diantara
tugas dan tanggung jawab Lembaga Wilayatul Hisbah masa itu antara lain, menjaga
harga barang-barang dipasar, memperhatikan kebersihan setiap orang yang diberi
tugas memegang suatu jabatan/ pekerjaan untuk mengurusi masyarakat seperti
tukas pangkas rambut, pembuat roti, penjual makanan dan lain sebagainya. Mereka
yang melakukan pekerjaan seperti ini harus mendapatkan izin kerja
terlebih dahulu, seperti tes kesehatan. Dan sama sekali tidak dibolehkan bagi
orang-orang yang memiliki penyakit tertentu/ cacat jasmani yang berbahaya atau
akan menjadi penularan bagi orang lain.
F.
Keutamaan Hisbah
Banyak
sabda Rasulullah shallahu alaihi wassalam yang menjelaskan kewajiban dan
keutamaan hisbah serta pengaruhnya terhadap individu dan masyarakat.
Dari Abu Sa'id al-Khudri ra berkata, Rasulullah shallahu
alaihi wassalam bersabda:
"Barangsiapa
di antara kamu melihat kemunkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan
tangannya. Apabila ia tidak mampu, maka hendaklah ia mengubahnya dengan
lisanya.Apabila ia tidak mampu, maka hendaklah ia mengubahnya dengan hatinya.
Dan itulah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)
Adapun
keutamaan hisbah, maka seperti dalam hadist:
Abu Dzar
berkata: Beberapa shahabat berkata kepada Rasulullah, "Ya
Rasulullah telah berlaku para hartawan dengan pahala (dari Allah), mereka
shalat seperti kami, mereka puasa seperti puasa kami, dan mereka bersedekah
dengan kelebihan harta mereka. Maka Rasulullah bersabda, "Bukankah Allah
telah mengkaruniai kalian dengan suatu yang dapat kalian sedekahkan?
Sesungguhnya pada setiap tasbih adalah shadaqah, pada setia takbir dalah
shadaqah, pada setiap tahmid adalah shadaqah, pada setiap tahlil adalah
shadaqah, menyeru yang ma'ruf adalah shadaqah dan mencegah yang munkar adalah
shadaqah". (HR. Muslim)
Allah
Rabbul Alamin memuji dan menyatakan keutamaan orang yang melakukan hisbah dalam
firman-Nya:
ÆtBur
ÄÈ÷èt ©!$# ¼ã&s!qßuur £yètGtur ¼çnyrßãn ã&ù#Åzôã #·$tR #V$Î#»yz $ygÏù ¼ã&s!ur
ÑU#xtã
ÑúüÎgB
ÇÊÍÈ
Artinya:"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan
bisikan mereka, kecuali orang yang menyuruh mengeluarkan shadaqah atau yang
ma'ruf atau perbaikan diantara manusia". (QS.
An-Nisa' [4] : 14)
Ini dari
sisi umat secara keseluruhan. Adapun bagi individu, maka Allah telah menjadikan
hisbah sebagai salah satu dari sifat-sifat orang Mukmin. Allah berfirman:
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur
àM»oYÏB÷sßJø9$#ur
öNßgàÒ÷èt/ âä!$uÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4
crâßDù't
Å$rã÷èyJø9$$Î/
tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3ZßJø9$#
cqßJÉ)ãur no4qn=¢Á9$#
cqè?÷sãur
no4qx.¨9$#
cqãèÏÜãur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur
4
y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷zy ª!$# 3
¨bÎ) ©!$# îÍtã
ÒOÅ3ym
ÇÐÊÈ
Artinya: "Dan
orang-orang Mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian dari mereka adalah
penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang
munkar, taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itulah orang yang akan mendapat
rahmat dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Bijaksana." (QS.
At-Taubah [9] : 71)
Adapun orang yang meninggalkan hisbah dan
melakukan yang sebaliknya, maka Allah mengutuk dan menyebutnya sebagai munafik,
baik laki-laki dan perempuan. Firman Allah:
tbqà)Ïÿ»uZßJø9$# àM»s)Ïÿ»oYßJø9$#ur OßgàÒ÷èt/
.`ÏiB
<Ù÷èt/ 4
crããBù't
Ìx6ZßJø9$$Î/
cöqpk÷]tur Ç`tã Å$rã÷èyJø9$#
cqàÒÎ6ø)tur
öNåkuÏ÷r& 4
(#qݡnS
©!$# öNåkuÅ¡t^sù 3
cÎ) tûüÉ)Ïÿ»oYßJø9$# ãNèd cqà)Å¡»xÿø9$# ÇÏÐÈ
Artinya: "Orang-orang munafik laki-laki dan
perempuan, sebagian mereka adalah penolong sebagian yang lain. Mereka selalu
menyerukan yang munkar dan mencegah yang ma'ruf." (QS. At-Taubah
[9] : 67)
Hal ini
diperlukan para pejuang hisbah yang dengan ketakwaannya dan mujahadahnya
(kesungguhannya), melakukan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar. Karena umat
maniusia yang sudah sangat tyersesaat jadi memerlukan para mujtahid yang
berkomitmen menegakkan hisbah, agar kehidupan ini tetap berlangsung.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Banyak
pendapat tentang pengertian al-hisbah menurut para ulama ahli fiqih, namun
pengertian tentang hisbah kesemuanya menuju pada amal ma’ruf nahi munkar.
Sesungguhnya Hisbah secara etimologi dan terminologi berkisar pada
memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungakaran (amar makruf nahi mungkar).
Hisbah secara terminologi adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang
meninggalkanya, dan melarang kemungkaran apabila ada yang melakukanya.
Fungsi umum dari lebaga hisbah adalah dapat
disimpulkan sebagai berikut
1. Sebuah
sistem yang secara umum digambarkan pelaksanaan kebijakan dan kewajiban oleh
mutashabih dan berkaitan dengan aspek agama dan yuridis dalam penguasaannya.
2. Digambarkan
sbagai praktek dan teknik pengawsan secara detail. Pengawasan secara prinsip
yang di lakukan atas berbagai bentuk produk kerajinan dan perdagangan, bahkan
juga mencakup tata administrasi dan kualitas dan standar produk.
Tujuan
hisbah adalah sebagai lembaga untuk untuk menyampaikan pamdangan, serta saran
secara objektif dan independent.
Tujuan
utama hisbah adalah dapat disimpulkan melakukan amal ma’ruf nahi munkar.
Eksistensi
hisbah yaitu sebagai lembaga yang menyuruh pada kebajikan dan melarang pada
kemungkaran.
Keutamaan
hisbah antara lain adalah untuk menyadarkan umat manusia yang sudah sangat
tersesat karena banyak terpengaruh dengan kemungkaran, dan keutamaan disini
mengajak manusia untuk meninggalkan kemungkaran dan mengajak ke kebaikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Al harisi bin Dr
jariban: fiqih ekonomi (Jkarta, pustaka al-kautsar 2006) 587
Muhammad syarif :
urgensi wilayatul hisbah 2006
Ibnu Taimiyah, “tugas
negara islam” (yogyakarta :oustaka belajar 1985)
Muistaq ahmad, business
ethnic in islam, trj indonesia: etika bisnis islam oleh samson rohman, jakarta:
pustaka al-kautsar, 2001
Muslimin H. Kara,
cetrakan pertama, Bank syariah indonesia, yogyakarta 2005
Muhamaad : ekonomi
islam, cet.1 (empatdua, malang,2009)
Muhamad:dasar-dasar
keuangan islami, (ekonisia,yogyakarta,2009)
http://
muhammadsyrif.com 2008 12 urgensi-lembaga-hisbah.html diakses 19 maret
2012-03-21
HISBAH
Tugas ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah
“LPS 1”
Dosen pengampu:
Sulistyowati, MEI
Disusun
oleh:
Alvin Haqiqi 931305910
Aris Sasminto 931306210
Bibit
Erlindasari 931301310
JURUSAN
SYARI’AH
PRODI
EKONOMI ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2012